Langsung ke konten utama

Jeritan Perempuan Untuk Pemuda-Pemudi Indonesia (Denius, 2017)

Jeritan Perempuan Untuk Pemuda-Pemudi Indonesia
(Denius, 2017)
Credit: Kupretist Blog - wordpress.com

“Beri Aku 1.000 Orang Tua, Niscaya Akan Kucabut Semeru Dari Akarnya, Beri Aku 10 Pemuda, Niscaya Akan Kuguncangkan Dunia" Soekarno (Bung Karno). Apakah kamu tahu kalimat tersebut? Siapa yang tidak tahu kalimat tersebut? Sebuah kalimat yang disampaikan oleh presiden pertama RI, Soekarno.

Kenapa kalimat ini selalu dikaitkan dengan para pemuda-pemudi? karena dalam kodratnya pemuda merupakan ujung tombak negara. Melalui pemuda sebuah negara akan menjadi demokrasi, melalui pemuda mimpi-mimpi para pejuang kemerdekaan akan terwujud, melalui pemuda semua yang tidak mungkin akan terjadi. 

Banyak sudah hal yang diperjuangan para pemuda dalam menuntun mimpi-mimpi masyarakat. Hidup mati diperjuangkan mereka untuk mencapai puncak kejayaan Indonesia. Ditinjau lebih dalam pemuda bukannya hanya laki-laki, tapi pemuda juga merupakan bagian dari perempuan, lebih tepatnya pemudi. Pemuda memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya. Namun, cerita pemuda zaman sekarang sudah berbeda dengan  cerita pemuda zaman dulu. Sehingga, mereka sering dipanggil dengan julukan “Kids Zaman Now” yang artinya Anak Zaman Sekarang. 

Entah mengapa julukan tersebut yang kental dengan keadaan pemuda zaman sekarang.  Seakan-akan mereka dipandang merupakan generasi yang buruk. Tapi, untuk apa kita memandang ke arah sana ? Kita lihat nasib para pemudi/perempuan kita sekarang. Terkadang mereka tidak mendapat hak yang baik tapi malah mendapat hal yang buruk. Seperti para pemudi (perempuan) tersakiti dan disakiti oleh sesama masyarakatnya sendiri. Ya, lebih tepatnya kekerasan pada perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi didepan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi. Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidak-adilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki.

“Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2017 menemukan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang kebanyakan terjadi di ranah personal. Kekerasan seksual menepati urutan kedua dalam ranah personal dan urutan pertama pada ranah komunitas seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Perkosaan dan pencabulan merupakan kasus tertinggi kekerasan seksual di ranah personal maupun ranah komunitas. Terdapat indikasi semakin mudanya usia korban kekerasan (12-18 tahun) terhadap perumpuan dalam dua tahun terakhir. Di ranah personal, dalam tentang usia 13-18 tahun tercatat 2.253 orang (22%) menjadi korban dan 714 orang (7%) menjadi pelaku. Sedangkan dalam rentang usia 6-12 tahun tercatat 963 orang (9%) menjadi korban dan 114 orang (1%) menjadi pelaku. 

Di ranah komunitas dalam rentang usia 13-18 tahun tercatat 1.127 orang (36%) menjadi korban dan 318 orang (10%) menjadi pelaku sedangkan dalam rentang usia 6-12 tahun tercatat 506 orang (165) menjadi korban dan 55 orang (2%) menjadi pelaku. Data-data tersebut menunjukkan bahwasanya remaja memiliki kerentanan untuk menjadi korban ataupun pelaku kekerasan berbasis gender dan seksual. Kerentanan ini salah satunya diakibatkan relasi kuasa dan gender yang timpang. 

Namun sayangnya, tidak jarang masyarakat memaklumi tindakan kekerasan yang menjadi yang terjadi dan menstigma korban, terutama ketika korban adalah perempuan dan atau remaja. Sebagai contoh, tingginya angka dispensasi perkawinan anak yang mencapai 8.488 kasus juga menunjukkan kegagalan negara untuk memberikan perlindungan kepada anak, terutama anak perempuan. 

Di sisi lain, kekerasan berbasis gender dan seksual juga menjadi ancaman bagi orang-orang dengan keragaman orientasi dan ekspresi seksual yang seringkali mendapatkan intimidasi, ancaman, bully, perkosaan, paksaan untuk menikah, dan pengucilan dari pergaulan. Tindakan kekerasan yang mereka dapatkan tidak. Data di atas membuktikan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di dalam keluarga (KDRT) tapi juga bisa terjadi luar tersebut, seperti kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kekerasan seksual. 

Walaupun sebenarnya semua orang sudah tahu bahwa pacaran merupakan perilaku yang tidak baik tapi bagi remaja sekarang, ini merupakan tren yang harus dimiliki. Jadi, sulit bila menghilangkan kebiasaan yang mereka miliki tersebut karena mereka sudah terbiasa untuk melakukan budaya-budaya yang terus berjalan sesuai zaman. 

Kekerasan dalam pacaran memang menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan berdasarkan data dari Komnas Perempuan sejak tahun 2010 terjadi 1.000 kasus kekerasan dalam pacaran. 

Angka di lapangan mungkin diperkirakan akan lebih banyak lagi karena banyak korban yang belum berani melapor. Jumlah tersebut masih yang dihitung pada tahun 2010, jika dilihat pada tahun 2016, peningkatan yang terjadi dua kali lipat. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 2.734 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) atau dating violence terjadi selama 2016. KDP merupakan tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan yang mencakupi kekerasan fisik, psikologi, dan ekonomi. 

Kebanyakan yang menjadi korban dalam KDP adalah pihak perempuan disebabkan beberapa faktor mulai dari rasa takut, rasa bersalah, rasa malu, dan merasa tidak memiliki dukungan secara sosial maupun individual. 

Tidak hanya itu, kekerasan seksual juga sangat rentan terjadi di Indonesia sehingga jumlah data juga tinggi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

Pemerintah dan lembaga-lembaga sudah mengusahakan berbagai cara mengecilkan angka KDP dan kekerasan seksual tapi dari tahun ke tahun peningkatannya tetap saja melonjak. Salah satu terobosan untuk perlunya intervensi lebih lanjut, selain sanksi pemenjaraan pada pelaku, sudah tertuang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23/2004, dimana ada pengaturan tentang program konseling bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Pasal 50 UU PKDRT 23/2004, mengatur tentang pemberian sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti telah melakukan KDRT diantaranya mewajibakan pelaku untuk mengikuti program konseling dengan tujuan agar terjadi perubahan perilaku pada diri terpidana pelaku KDRT.  

Beberapa lembaga dan yayasan yang bekerja dalam menangani masalah ini, seperti:
  • Rutgers WPF Indonesia adalah pusat keahlian dalam bidang kesehatan reproduksi, seksualitas, penanggulangan kekerasan berbasis gender dan seksualitas.
  • Yayasan Pulih adalah lembaga nasional tidak untuk profit yang merupakan pusat layanan untuk penguatan psikososial bagi korban kekerasan. Yayasan Pulih bekerja untuk perempuan, laki-laki, baik dewasa maupun anak, serta komunitas dan juga melakukan penanganan pada pelaku.
Jika kita hanya mengharapkan hasil dari lembaga di atas, belum cukup kuat untuk menekan angka KDP dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita membutuhkan campur tangan dari peran pemuda dalam membantu masalah ini. Di sinilah pihak pemuda sebagai Agent Of Change(Agen Perubahan) perlu diterapkan. Untuk itu, ada beberapa peran pemuda yang dibutuhkan, antara lain:
  • Memperjuangkan hak-hak perempuan dalam berinteraksi dengan teman/pacar.
  • Melakukan penyuluhan di lembaga-lembaga pendidikan yang usia rentan untuk berpacaran, yaitu SMA/PTN, memberitahu tentang hal-hal yang berkaitan tentang kekerasan pada perempuan.
  • Melakukan penyuluhan informasi kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya dan mengawasi dalam hal berpacaran.
  • Bekerja sama dengan pihak keamanan agar menjaga dan merazia tempat-tempat yang sering digunakan para remaja untuk berpacaran.
  • Mendirikan organisasi disetiap daerah-daerah untuk wadah tentang perlindungan pemuda-pemudi terhadap kekerasan.
  • Mendirikan organisasi di sekolah, kampus dan lain-lain yang berkaitan tentang perlindungan diri akan KDP dan kekerasan seksual.
  • Mengajak teman-teman untuk menghindari mencoba pacaran, menonton pornografi, pergaulan bebas dan hal negatif lainnya.
  • Memperkuat dan membantu teman-teman agar semakin dekat dengan agama, misal mengajak untuk ikut dalam forum atau organisasi religi
  • Mencegah dan penyuluhan ke masyarakat umum tentang budaya pergaulan bebas yang tidak baik.
  • Menyebarluaskan poster, iklan dan media informasi tentang tanda-tanda dalam KDP dan kekerasan seksual.
  • Bekerja sama dengan pihak keamanan  untuk memberikan larangan/sanksi terhadap penggunaan tempat umum yang digunakan untuk tempat berpacaran.

Walaupun angka KDP dan kekerasan seksual sangat tinggi di Indonesia, semua tidak ada yang mustahil jika kita terus mencoba bersama untuk melakukannya. Sebagai pemuda yang harus memperjuangan hak-hak perempuan sudah saatnya kita harus bersuara dan bertindak. Perempuan bukanlah bahan mainan dalam berpacaran, perempuan bukanlah bahan kekerasan seksual dan perempuan bukanlah boneka. Mari kita menghindari untuk tidak masuk dalam lingkaran pacaran, #Indonesiatanpapacaran. 

Namun, jika kebiasaan sulit dilepaskan jadilah pasangan dalam berpacaran yang baik tidak melakukan kekerasan dalam berpacaran. Begitu pula dengan kekerasan seksual. Mari kita bekerja sama dengan pemerintah dan orangtua sebagai pihak terpenting untuk memberantas angka kekerasan seksual dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak terjerumus dalam pacaran agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk para generasi muda mari kita memilih jalan yang baik, kita tahu mana yang hitam dan putih. 

Ingat kain putih mudah ternodai oleh tinta hitam, begitu juga sebaliknya. Jangan sampai menyesal karena mencoba, pikirkan semua keputusan yang telah diambil, lihat ke depan yang akan terjadi jika engkau mengambil tindakan tersebut. Mari kita jaga citra bangsa generasi kita jangan sampai ternodai oleh kita sendiri. Karena generasi merupakan citra bangsa suatu negara, negera kita, negera Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi Membuat Belajar Gemilang namun Bisa Menjadi Bumerang (Denius, 2017)

Teknologi Membuat Belajar Gemilang namun Bisa Menjadi Bumerang (Denius, 2017) Credit: https://i0.wp.com/sejiwa.org/wp-content/uploads/2016/02/Internet-ADd.jpg?fit=450%2C250 Mendengar kata teknologi tidak akan luput dari kebutuhan manusia, malahan bisa saja kita sebut sebagai kebutuhan pokok manusia. Teknologi telah menjadi makanan sehari-hari untuk semua kalangan. Hampir semua umur, jabatan dan golongan menggunakan teknologi setiap hari.  Menurut Martin (1999) teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer saja yang digunakan untuk memproses atau menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) sudah hadir sejak berabad-abad lamanya, semenjak manusia diciptakan di muka bumi ini. Namun berbeda dengan sekarang, dulu manusia menggunakan TIK sebagai alat komunikasi antar sesama manusia melalui simbol-simbol dan isyarat.  Alat yang digunakan...

Putih Kertas yang Ternodai Hitam Gadget (Denius,2017)

Putih Kertas yang Ternodai Hitam Gadget (Denius,2017) https://ae01.alicdn.com/kf/HTB1_GVFSFXXXXasaXXXq6xXFXXXH/Kreatif-Katak-Sedih-Terasa-Buruk-Man-Jaringan-Kotak-Jaringan-Penutup-Kertas-Dispenser-Kasus-Rumah-Dekorasi-Lucu.jpg  “Putih oh putih mengapa engkau hitam, bagaimana aku tak hitam aku sudah kalah, aku sudah kalah” . Pasti kita semua mengetahui syair dari lagu tersebut. Syair lagu yang dinyanyikan di kartun Upin dan Ipin ini, dinyanyikan secara bahagia oleh para pemerannya. Tapi, berbeda dengan kata-kata yang digunakan di atas. Suatu nyanyian yang mengibaratkan kertas dan  gadget , kertas diibaratkan putih dan  gadget  diibaratkan hitam.  Putih yang dinodai oleh noda hitam menyebabkan putih mengalami kehilangan kesucian. Dapat diartikan bahwa kata dinodai diibaratkan dirusak/direbut, sedangkan kesucian diibaratkan kejayaan/kehebatan. Jadi dapat diartikan, kertas yang direbut kejayaannya oleh  gadget . Dimasa yang penuh dengan keajaiba...